Review Buku oleh Lulu Durrotul Magla
Moderatisme Islam dalam Konteks Indonesia Kekinian
Karya : Syukron Makmun, Penerbit Pustaka Kabar Banten
Isi Buku
Islam dan Politik seharusnya tidak perlu dipertentangkan satu sama lain. Agama tidak perlu dipisahkan dari kehidupan bernegara. Indonesia bukanlah negara sekuler,bukan juga negara agama. Indonesia adalah negara agamis. Islam politik tidak harus merubah ideologi negara, dan merevolusi sistem yang sudah ada dan telah mapan, yang Secara substansi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama. Islam politik harusnya menjadi sparring partner bagi kelompok politik lain untuk sama-sama merawat negeri ini dengan semangat persatuan dan kesatuan.
Setelah Indonesia memproklamirkan diri sebagai negara merdeka dan berdaulat, NU pernah mengeluarkan pernyataan politik yang di kenal dengan Resolusi Jihad. Menegaskan sikap NU untuk membela kemerdekaan dari upaya kolonial yang akan merebut kemerdekaan Indonesia. Resolusi ini pertama kali dikumandangkan pada tanggal 22 Oktober 1945, kemudian dikukuhkan lagi dalam muktamar-XVI NU tanggal 26-29 Maret 1946. Resolusi ini berisi seruan bahwa Jihad Fi Sabilillah mempertahankan kemerdekaan dari tangan penjajah adalah Fardhu ain hukumnya, terutama bagi kaum Muslimin yang berada di radius 80 km dari wilayah pertemuan.
Jihad yang dimaksud di sini adalah jihad dalam rangka melawan penjajah. Kata jihad tidak bisa dikontekstualisasikan menjadi seruan untuk melawan pemerintah sah saat ini. Mengingat, bahwa dalam Muktamar NU ke-XI di Banjarmasin, Kalimantan Selatan tahun 1936 diputuskan bahwa wilayah Hindia-Belanda statusnya adalah sebagai Daru Al-Islam. Keputusan ini di dasarkan pada dua pertimbangan yaitu: Pertama, sebelum kedatangan penjajah Belanda, mayoritas penduduk di wilayah Nusantara telah beragama Islam. Dengan demikian Nusantara berstatus sebagai Daru al-islam. Walaupun kemudian status Hindia-Belanda berada di bawah pemerintahan kolonial Belanda yang beragama Kristen, kondisi ini tidak merubah status Nusantara sebagai Daru al-islam. Kedua, Kendati di bawah penguasa kolonial yang beragama Kristen, namun praktik keagamaan berdasar Islam di wilayah Nusantara tetap boleh berlangsung, maka status Nusantara tetap sebagai Daru al-islam.
Pendapat Pembaca Mengenai buku yang dibaca
Sebagai seorang yang telah bergumul cukup lama dalam wacana keislaman yang moderat, eksplorasi, dan analisis Sukron Makmun atas isu-isu keagamaan, sosial dan politik semakin cerdas, tajam, dan mencerahkan. Dalam konteks Islam Indonesia saat ini, membaca buku ini menjadi semakin penting dan perlu.
Tulisan ini ditulis untuk kaum Muslimin sebagai bentuk kritikan dan evaluasi, tanpa bermaksud menyudutkan pihak manapun. Mari berpolitik sehat, dilandaskan dengan pengetahuan yang benar, supaya kesejahteraan dan kebahagiaan dunia maupun akhirat sama-sama dapat kita raih.kata pepatah “Sekali mendayung dua pulau terlampaui”.
Posting Komentar