PEMBERDAYAAN DAN OPTIMALISASI KAWASAN RAWA DANAU KABUPATEN SERANG SEBAGAI ZONA EKONOMI KREATIF DALAM MEWUJUDKAN VISI PEMBANGUNAN NASIONAL 2025

PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA

Ditulis oleh: M Irhas Nugraha (Mahasiwa Pendidikan Sejarah Angkatan 2015)


PEMBERDAYAAN DAN OPTIMALISASI KAWASAN RAWA DANAU KABUPATEN SERANG SEBAGAI ZONA EKONOMI KREATIF DALAM MEWUJUDKAN VISI PEMBANGUNAN NASIONAL 2025


Pembangunan jangka panjang tahun 2005-2025 merupakan kelanjutan perencanaan diri tahap pembangun sebelumnyauntuk mempercepat capaian tujuan pembangunan sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan undang-undang dasar tahun 1945. Untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan nasional perlu di pertahanakan hasil pembangunan yang sudah dicapai, mengatasi permasalahan dalam pembangunan dan menjawab tantangan di masa mendatang serta merumuskan kedalam suatu konsep pembangunan jangka panjang yang mencakup aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. 


Berbagai kemajuan telah dicapai dalam pembangunan daerah penerapan desentralisasi, otonomi daerah dan pemekaran kabupaten/kota telah memberikan ruang gerak kepada masyarakat daerah untuk mempercepat pembangunan. Pembangunan ekonomi merupakan salah satu program yang sangat penting bagi setiap negara. Perencanaan program pembangunan ekonomi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Saat ini, pembangunan ekonomi yang sedang dibangun di Indonesia belum mampu meningkat secara optimal, hal ini dikarenakan masih banyaknya permasalahan ekonomi diantaranya yaitu jumlah penduduk miskin dan jumlah pengangguran yang cukup tinggi. Kreatifitas merupakan modal utama dalam menghadapi tantangan global bentuk-bentuk ekonomi kreatif selalui tampilan dengan penampilan yang khas menciptakan pasar-pasarnya sendiri dan berhasil menyerap tenaga kerjaserta pemasukan ekonomis. 


Kawasan Rawa Danau seluas 2.500 Ha ditunjuk sebagai Cagar Alam (Natuurmonument) berdasarkan GB tgl 16 November 1921 No. 60 Stbl. 683. Rawa Danau ditetapkan sebagai Cagar Alam seluas 3.542,70 Ha melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.3586/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 2 Mei 2014. Secara administrasi pemerintahan CA Rawa Danau terletak di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Padarincang, Kecamatan Pabuaran dan Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. 


Kondisi geografi kabupaten Serang yang mempunyai Cagar Alam Rawa Danau mempunyai daya tarik bagi pertumbuhan ekonomi kreatif hal ini perlu disadari oleh kita bersama daya tarik wisatawan mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi. Badan ekonomi kreatif sebagai salah satu lembaga yang mempunyai fungsi sebagai wadah industri ekonomi kreatif dapat melakukan pembinaan terhadap warga sekitar cagar alam Rawa Danau Kabupaten Serang. 


Kawasan Rawa Danau dan sekitarnya telah menjadi perhatian keberadaannya oleh berbagai pihak sejak lama, karena selain sebagai daerah tangkapan air untuk DAS Cidanau juga disini terdapat satu-satunya Cagar Alam Rawa Pegunungan yang khas dan unik di Pulau Jawa. Narnun kurun waktu yang panjang telah terjadi degradasi lingkungan di kawasan ini, hal ini seperti ditunjukan dari berbagai penelitian yang menyatakan kualitas dan kuantitas airnya semakin menurun, penurunan kualitas lingkungan ini disebabkan oleh perusakan hutan dan pengelolaan lahan yang tidak tepat di daerah tangkapan air. Jika kondisi ini dibiarkan dikhawatirkan akan mengganggu pasokan air untuk wilayah Serang dan Cilegon dan rusaknya habitat buat mahluk hidup. Ekowisata adalah subset dari pariwisata yang berbasis amdal, sehingga jika kawasan ini akan dkembangkan sebagai daerah tujuan wisata maka semua stekholders harus mempunyai komitmen yang kuat secara bersama-sama melakukan rehabilitasi kawasan ini. Karena dalam persyaratan pengembangan ekowisata harus mempunyai ruang untuk berbagai aktivitas seperti untuk penelltian flora dan fium serta fenomena alam lainnya, melihat pemandangan alam, olah raga, kemampuan di sungai, pengamatan satwa, berinteraksi dengan masyarakat dan budaya setempat. Melihat dari kebutuhan untuk memberikan informasi Forum Komunikasi DAS Cidanau (FKDC) merupakan wadah yang tepat guna menampung dari berbagai stekholders yang mempunyai komitmen utuk menyelamatkm kawasan Rawa Danau, diharapkan forum ini dapat mensinkronkan dan mensinergikan berbagai program dari setiap stakeholders (Maryadi Deddi, 2003, hal 146).


Ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam secara garis besar terbagi menjadi 3 kendala. Pertama, kurangnya koordinasi pemerintah daerah dan pemerintah propinsi dalam pengelolaan Rawa Danau hal ini dapat terlihat pemanafaatan sumber daya alam juga di nikmati oleh masayarakat Kota Cilegon Kedua, kelemahan peraturan tentang pengelolaan Rawa Danau karena ini merupakan bahan publik bukan bahan milik perseorangan yang mengatur segala aspek dari sosial, ekonomi, hukum dan administrasi. Dalam hal ini kendalanya adalah masih kurangnya kesadaran masyarakat dan pemerintah untuk mengelola dan memperdayakan. Minimnya kesadaran masyarakat untuk berwirausaha di kawasan tersebut merupakan implikasi nyata akibat minimnya sosialisasi kepada masyarakat tentang potensi kawasan tersebut. Ketiga, adalah masalah penunjang seperti infarstruktur, pendanaan, kepegawaian, sumber daya manusia yang kurang memadai. 


Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Dinas Pariwisata dan Badan ekonomi kreatif memiliki peranan yang sangat strategis dalam upaya pembangunan zona ekonomi kreatif bahkan pengentasan kemiskinan dan pengangguran. Nilai strategis kawasan Rawa Danau dapat dilihat melalui; Pertama, pariwisata merupakan panggilan wisatawan untuk menikmati keindahan alam. Ia merupakan cerminan diri untuk menikmati keindahan alam. Kedua, lembaga pengelola yang professional tidak akan pernah berhenti berinovasi. Artinya lembaga yang professional akan melihat dalam banyak aspek untuk masalah pengelolaan, pemberdayaan dan fungsional kawasan akan berdampak pada masyarakat dalam membangun ekonominya. Ketiga, ekonomi kreatif secara empirik dapat menghapus kesenjangan sosial dan sebaliknya dapat menciptakan redistribusi aset dan pemerataan pembangunan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka ekonomi kreatif dalam visi pembangunan nasional 2025 dapat berfungsi sebagai salah satu solusi bagi peningkatkan ekonomi di kawasan Rawa Danau. Dapat pula dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat yaitu dengan memberikan pemberdayaan dan pelatihan fungsional kawasan untuk menjadikan zona ekonomi kreatif menggulkan produk lokal dan pemberian bantuan dana produktif kepada masyarakat pengangguran yang membutuhkan modal usaha. Konsep zona ekonomi kreatif adalah strategi konsep ekonomi mandiri secara mikro yang memiliki fungsi kreativitas dan produktifitas. Dalam hal ini zona ekonomi kreatif memiliki manajemen pengelolaan yang ideal dalam membangun ekonomi memiliki fungsi kreativitas dan produktifitas dalam pengelolaan kawasaan Rawa Danau kepada masyarakat dengan memberikan peluang berwirausaha. 


Langkah-langkah Strategis Implementasi Gagasan

1. Sistem pengelolaan sumber daya alam 

Optimalisasi pengelolaan kawasan cagar alam Rawa danau dapat dilakukan dengan melihat peraturan yang ada yang memayungi tentang cagar alam. Akan tetapi beberapa problematika yang ada baik itu bersifat teknis ataupun sosiologis mengakibatkan pengelolaan seperti jalan ditempat tanpa ada perubahan dan perkembangan yang cukup berarti. Menurut penulis, ada beberapa langkah yang harus dilakukan dalam pengelolaan secara optimal : 


a. Sosialisasi peran BKSDA kepada masyarakat 

Optimalkan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan sumber daya alam serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya kawasan cagar alam Rawa Danau kepada BKSDA untuk dapat dijadikan tempat yang produktif dalam mengentaskan kemiskinan dan pengangguran. Sosialisasi dapat dilakukan melalui sosial media, media elektronik, media cetak, serta melakukan kegiatan yang menarik disertai dengan pengenalan kawasan cagar alam beserta pengelolaan dan manfaatnya. BKSDA dapat bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan, lembaga pendidikan, organisasi atau komunitas, dan sebagainya dalam hal pengelolaan kawasan cagar alam supaya dapat mengetahui potensi ekonomi dari pemanfaat kawasan tersebut. 


b. Pembinaan kepada masyarakat melalui Badan Ekonomi Kreatif 

Dalam pembinaan tentang potensi ekonomi di kawasan Rawa Danau masyarakat harus melihat potensi penghasilan ekonomi dari kawasan Rawa Danau Dengan pembinaan yang intensif masyarakat akan menyadari potensi usaha yang ada. Pembuatan zona ekonomi kreatif diharapkan menumbuhkan jiwa kewirausaahaan dalam menunjang masyarakat sekitar agar pengaguran dan kemiskinan dapat dikurangi secara bertahap. 


c. Publikasi Rencana pengelolaan cagar alam Rawa danau dan potensinya 

Melalui dinas Pariwisata kab. Serang harus memiliki pelayanan yang baik kepada masyarakat dan dapat bekerja sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan. Publikasi perencanaan pengelolaan yang terlibat bukan hanya atasan melainkan seluruh lapisan masyarakat harus mengetahui perkembangan perencanaan dan pengelolaan cagar alam Rawa danau.


2. Sistem pemberdayaan masyarakat pengangguran dalam menciptakan peluang berwirausaha melalui Zona Ekonomi Kreatif 

Sistem pemberdayaan masyarakat ini, dapat diaplikasikan melalui suatu program di bawah naungan Badan Ekonomi Kreatif melalui kreativitas usaha sesuai dengan ekonomi produk lokal. Adapun langkah-langkah zona ekonomi kreatif yang dapat dilakukan guna meminimalisir pengangguran antara lain : 


a. Pembuatan kelompok wirausaha. 

Penyaluran modal dari Kemerntrian Koperasi dan UKM dana untuk wirausaha zona ekonomi kreatif dapat diberikan secara berkelompok. Kementrian Koperasi harus melakukan studi kelayakan terhadap kelompok masyarakat pengangguran sebelum modal diserahkan kepada mereka, seperti penelitian tentang keadaan ekonomi calon penerima modal, integritas moralnya, potensi yang patut diusahakan, dan berbagai aspek pendukung usaha produktif. Kemudian kementrian ekonomi dan UKM menjelaskan sistem bagi hasil usaha sesuai dengan kesepakatan bersama, sehingga dana juga dapat berkembang melalui penghasilan usaha tersebut. Diharapkan bagi kelompok yang sudah mendapatkan modal dan usahanya berkembang dapat berkontribusi kepada kelompok lainnya agar penyaluran ini memberi multipler effect dalam mendorong kegiatan ekonomi. 


b. Pembimbing wirausaha oleh tutor yang profesional

Dalam pemberdayaan masyarakat, setiap kelompok yang diberikan modal usaha akan dibimbing langsung oleh tutor profesional sebagai bentuk planning, organizing, actuating, dan controlling dari manajemen usaha sesuai potensi, serta pelaporan perkembangan usaha kelompok kepada kemertrian ekonomi dan ukm. Para tutor akan diberi gaji oleh pemda sesuai dengan peraturan pembagian dana usaha, karena para tutor sudah mengelola usaha dengan baik dan benar dengan sistem zona ekonomi kreatifitas.


c. Pembentukan Lembaga Keuangan Zona Ekonomi Kreatif (LKZEK) 

Dalam sistem manajemen dana produktif untuk kelompok wirausaha dengan sistem bagi hasil, kementrian ekonomi dan ukm dapat membentuk Lembaga Keuangan, Keuangan Zona Ekonomi Kreatif (LKZEK). Kemerntrian ekonomi dan ukm dapat mengontrol pemberdayaan masyarakat dan dana usaha produktif melaui peran LKZEK dapat membuat target yang bisa diprediksi dalam wirausaha, laporan perkembangan usaha secara sistematika, serta data mengenai program pemberdayaan masyarakat wirausaha ekonomi kreatif. 


3. Peningkatan hasil pendapatan masyarakat hingga membuka lapangan pekerjaan melalui potensi pengelolaan kawasan Rawa Danau 

Dengan berjalannya usaha kelompok wirausaha dengan sistem bagi hasil telah diberikan mendapatkan penghasilan dari usahanya perkelompok dengan sistem bagi hasil. Jika usaha tersebut sudah berkembang dan mandiri, para penerima dana sudah dapat beralih fungsi menjadi pembuka lapangan kerja yang dapat menyalurkan dana untuk peningkatan ekonomi. Sehingga tercapainya pada tujuan. Secara ekonomi yaitu untuk meningkatkan standar hidup para masyarakat sekitar kawasan cagar alam Rawa Danau dengan memberikan hak kepada mereka untuk memiliki apa yang mereka terima dari potensi SDA, maka dengan penyaluran dana usaha yang dikelola secara produktif kepada lembaga akan terjadi peningkatan hasil pendapatannya, secara otomatis akan meningkatkan kemampuan mereka untuk mengkonsumsi barang-barang dan jasa yang di jual di pasar (daya beli meningkat) dan dapat berkontribusi sebagai pembuka lapangan pekerjaan. Pada akhirnya, pemberdayaan kawasan cagar alam Rawa Danau berbasis Zona Ekonomi Kreatif dapat menjadi solusi permasalahan kemiskinan dan pengangguran di Kabupaten Serang yang pertumbuhan penduduknya sangat pesat.


KESIMPULAN

Peran Badan Ekonomi Kreatif dalam pembangunan ekonomi di wilayah kabupaten Serang yaitu sebagai salah satu sumber dana yang produktif bagi sosial-ekonomi masyarakat. Artinya pendayagunaan kawasan cagar alam Rawa Danau yang dikelola oleh BKSDA (badan konservasi sumber daya alam) dapat dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat sesuai dengan potensi daerah, dengan cara memberikan dana usaha produktif kepada masyarakat yang membutuhkan modal usaha dan pembinaan dalam berwirausaha oleh tutor profesional. Konsep Zona Ekonomi Kreatif berbasis pemberdayaan Rawa Danau memiliki strategi konsep ekonomi secara mikro yang memiliki fungsi kreativitas dan produktifitas dalam sistem manajemen. Dalam hal ini, Zona Ekonomi Kreatif memiliki manajemen pengelolaan yang ideal dalam pembangunan ekonomi dan usaha memiliki fungsi kreativitas dan produktifitas dalam pengelolaan dana usaha kepada masyarakat dengan memberikan peluang berwirausaha.



DAFTAR PUSTAKA 

Maryadi.Deddi, 2003. Peluang pengembangan ekowisata di kawasan Rawa Danau dan sekitarnya, Kabupaten Serang. Program Pasca Sarjana IPB. Hlm. 114-117. 

Suryana. 2013, Ekonomi Kreatif (ekonomi Baru: Mengubah Ide dan menciptakan Peluang. Jakarta: Salemba Medika hal. Hal. 23-26 

Kompas.2014.http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/11/05/145400626/BPS.Peng angguran.di.Indonesia.Mencapai.7.24.Juta.Jiwa (Diakses pada tanggal 19 November 2017) 

https://serangkab.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/116 (diakses pada tanggal 29 November 2017). 

Republik Indonesia. 2015. Peraturan Pemerintah 26 Tahun 2011 tentang badan Ekonomi Kreatif. Jakarta.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama